Pelaksanaan Fungsi Pengawasan OJK Solo pada Layanan Pinjaman Online di Kota Surakarta
Ari Pantjarani
Abstract
Fintech (Financial Technology) merupakan teknologi keuangan yang dikembangkan agar prores transaksi lebih praktis dan efisien. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) Solo dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemberantasan pinjaman online illegal Metode yang digunakan dalam penyusunan artikel ini dengan menggunakan metode penelitan hukum empiris yang berbasis pada pengumpulan data primer berupa wawancara, yang didahului dengan studi pustaka sebagai pedoman untuk melakukan penelitian lapangan. Jenis penelitian adalah hukum empiris, dimana penelitian dilakukan dengan cara mengkaji data primer. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi pustaka dan wawancara, Beberapa aspek sebagai pemicu maraknya pinjol illegal diantaranya tingkat literasi keuangan masyarakat rendah. Upaya yang sudah dilakukan OJK Solo dalam menghentikan aktifitas pinjol illegal adalah bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberikan surat rekomendasi kepada Kominfo untuk menghapus dan memblokir aplikasi dari layanan fintech jenis P2P lending ilegal yang beroperasi di kota Solo dan sekitarnya serta bekerjasama dengan pihak-pihak terkait melakukan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang investasi dan pinjaman online ilegal Hasil Hasil penelitian diketahui OJK masih mengalami tantangan dalam memutus akses pinjol illegal karena aplikasi dan laman situs pinjol illegal bersifat terbuka sehingga sangat mudah dibuat apalagi penyelenggara pinjol online menggunakan server yang berada di luar negeri.
Amiruddin, Zainal Asikin, 2013, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers
Ilegal. Diakses dari Siaran Pers: Satgas Waspada Investasi Perkuat Penegakan Hukum Berantas Pinjaman Online Ilegal (ojk.go.id). Pada tanggal 12 September 2021.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jabar/baca-artikel/14040/Menyikapi-Pinjaman-Online-Anugerah-atau-Musibah.html. Diakses tanggal Senin, 05 Juli 2021.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.02/2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan.
Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Nomor 21Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jakartra: Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, 2023. Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Indonesian Journal of Information Technology and Computing (IMAGING)
Publisher: Program Studi D3 Manajemen Informatika Politeknik Assalaam Surakarta Address: Kompleks PPMI Assalaam Jl. Garudamas, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Central Java, Indonesia