Pelaksanaan Fungsi Pengawasan OJK Solo pada Layanan Pinjaman Online di Kota Surakarta

Ari Pantjarani

Abstract


Fintech (Financial Technology) merupakan teknologi  keuangan yang dikembangkan agar prores transaksi lebih praktis dan efisien. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) Solo dalam melaksanakan fungsi pengawasan  pemberantasan pinjaman online illegal  Metode yang digunakan dalam penyusunan artikel ini  dengan menggunakan metode penelitan hukum empiris yang berbasis pada pengumpulan data primer berupa wawancara, yang didahului dengan studi pustaka sebagai pedoman untuk melakukan penelitian lapangan. Jenis penelitian adalah hukum empiris, dimana penelitian dilakukan dengan cara mengkaji data primer. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi pustaka dan wawancara, Beberapa  aspek sebagai pemicu   maraknya pinjol illegal diantaranya tingkat literasi keuangan masyarakat rendah. Upaya yang sudah dilakukan OJK Solo dalam menghentikan aktifitas pinjol illegal  adalah  bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberikan surat rekomendasi kepada Kominfo untuk menghapus dan memblokir  aplikasi dari layanan fintech jenis P2P lending ilegal yang beroperasi di kota Solo dan sekitarnya serta  bekerjasama dengan pihak-pihak terkait melakukan kegiatan sosialisasi untuk  meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang investasi dan pinjaman online ilegal Hasil Hasil penelitian diketahui OJK masih mengalami tantangan  dalam memutus akses   pinjol illegal  karena aplikasi dan laman situs pinjol illegal bersifat terbuka sehingga sangat  mudah dibuat apalagi penyelenggara pinjol online  menggunakan server yang berada di luar negeri.


Keywords


Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan, Pinjaman Online

Full Text:

PDF

References


Amiruddin, Zainal Asikin, 2013, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers

Ilegal. Diakses dari Siaran Pers: Satgas Waspada Investasi Perkuat Penegakan Hukum Berantas Pinjaman Online Ilegal (ojk.go.id). Pada tanggal 12 September 2021.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jabar/baca-artikel/14040/Menyikapi-Pinjaman-Online-Anugerah-atau-Musibah.html. Diakses tanggal Senin, 05 Juli 2021.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.02/2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan.

Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Nomor 21Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jakartra: Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia, 2023. Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.




DOI: https://doi.org/10.52187/img.v2i2.262

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



85%
1-2 Weeks 2-8 Weeks 8-16 Weeks
Acceptance RateSubmission to 1st DecisionPeer-review SpeedSubmission to Accepted

Indonesian Journal of Information Technology and Computing (IMAGING)

Publisher: Politeknik Harapan Bangsa Surakarta
Address: Jl. Ir. Sutami No. 46, Jebres, Surakarta, Central Java, Indonesia

Creative Commons License

Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at http://journal.polhas.ac.id/index.php/imaging


Stat Counter & Web Analytics: